Sertifikasi Internasional

CRME®Certified Risk Modeling Expert

Metode Pelatihan

Presentasi Materi | Diskusi dan Q&A | Audio-Visual

Jenis Pelatihan

Online | Onsite

Durasi

2 Hari / 10 Sesi

Simulasi Ujian & Ujian Online

GAFM®


CRME adalah sertifikasi internasional yang menegaskan keahlian dalam risk modelling dan analisis kuantitatif.

Program ini fokus pada teknik pemodelan risiko, statistik, dan simulasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Manfaat Sertifikasi CRME®

  • Sertifikasi internasional GAFM.
  • Kredibilitas sebagai ahli risk modelling.
  • Kompetensi relevan dengan standar global.

Tujuan Sertifikasi CRME®

  • Menguasai metode risk modelling.
  • Mengintegrasikan analisis kuantitatif dalam manajemen risiko.
  • Meningkatkan akurasi pengambilan keputusan.

Modul Manajemen Risiko

  • Risk Modelling Fundamentals
  • Quantitative Risk Analysis
  • Simulation & Scenario Planning
  • Advanced Risk Tools & Techniques

Benefit

  • Sertifikat CRME internasional.
  • Akses ke komunitas risk modelling global.
  • Studi kasus berbasis data nyata.

Metode Uji Kompetensi

01
Konsultasi
Menentukan metode uji yang akan diikuti peserta (Uji tertulis, ceklis portofolio dan uji wawancara)
02
Uji Tertulis
Peserta mengerjakan uji tertulis dengan sebanyak 100PG dengan waktu 120 menit
03
Ceklis Portofolio
Peserta akan 1 on 1 dengan asesor untuk verifikasi dokumen yang dilengkapi, salah satunya tugas risk register
04
Uji Wawancara
Setelah ceklis portofolio akan dilanjutkan ke uji wawancara, dimana asesor kami akan menggali kompetensi peserta melalui beberapa pertanyaan

Keputusan Hasil Asesmen dan Penerimaan Sertifikat

Keputusan Hasil Asesmen

Setelah mengikuti rangkaian asesmen, peserta akan mendapatkan rekomendasi dari asesor, dan akan mendapatkan Surat hasil Asesmen kurang lebih 2 pekan setelah dilaksanakannya asesmen.

Penerimaan Sertifikat

Jika hasil Akhir dalam Surat hasil Asesmen dinyatakan kompeten maka Peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi lisensi BNSP yang diproses kurang lebih 1 bulan dari diterimanya Surat hasil Asesmen.